
Padang, (tvOne)Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan kebijakan membatasi keberangkatan seorang untuk menunaikan ibadah haji hanya satu kali seumur hidup, guna memberi kesempatan orang lain yang belum pernah berhaji. "Ibadah haji hanya diwajibkan satu kali karena itu kepada masyarakat yang telah berhaji akan dibatasi keberangkatannya untuk memberikan kesempatan kepada calon haji lainnya agar bisa berangkat,"...