Perbanyakkan amalan di bulan yang mulia ini...
 

Selasa, 26 Oktober 2010

Warga Sumbar Hanya Dibolehkan Berhaji Sekali

0 komentar

Padang, (tvOne)

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan kebijakan membatasi keberangkatan seorang untuk menunaikan ibadah haji hanya satu kali seumur hidup, guna memberi kesempatan orang lain yang belum pernah berhaji. "Ibadah haji hanya diwajibkan satu kali karena itu kepada masyarakat yang telah berhaji akan dibatasi keberangkatannya untuk memberikan kesempatan kepada calon haji lainnya agar bisa berangkat," kata Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf (Hazawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, Japeri, di Padang, Selasa (26/10).
Menurutnya, saat ini daftar tunggu calon haji Sumatera Barat sudah mencapai tahun 2017. Oleh karena itu jika seseorang telah menunaikan ibadah haji diharapkan agar memberi kesempatan pada yang belum untuk berangkat. "Karena itu, Kanwil Kemenag Sumbar secara tegas menolak dan tidak akan memproses masyarakat yang ingin mendaftar haji namun sudah pernah berangkat sebelumnya sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2008," lanjut dia.
Dikatakannya, bagi masyarakat yang sudah berhaji namun ingin kembali ke Tanah Suci Mekkah bisa dilakukan dengan menunaikan ibadah umrah. Berdasarkan data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kantor Wilayah Kementerian Agama, Sumatera Barat, pada 2010 terdapat 254 orang yang telah haji namun kembali berangkat ke Tanah Suci.
Japeri menjelaskan, ada dua pengecualian yang membolehkan seseorang kembali berangkat guna menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya yaitu sebagai "mahrom" dan bertugas sebagai petugas pembimbing haji. "Mahrom adalah orang yang mendampingi keluarganya dalam melaksanakan ibadah haji yaitu suami bagi istri dan anak laki-laki bagi keluarga perempuan," kata dia.
Seseorang yang menjadi 'mahrom' harus dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah 'mahrom' dan harus diketahui oleh pemerintah setempat seperti lurah atau kepala desa. Ia mengatakan, bagi petugas pembimbing haji diperbolehkan untuk kembali berangkat dengan syarat tidak ada lagi petugas lain yang belum berangkat yang bisa menggantikannya," kata dia.
"Jika ada masyarakat atau petugas haji yang sudah berangkat namun mengaku belum berangkat maka hal tersebut bisa dikenakan sangsi karena telah melakukan kebohongan," lanjut dia.
Ditambahkan Japeri, guna mengantisipasi agar tidak ada masyarakat yang berkali-kali berangkat haji sejak 2006 telah diterapkan sistem komputer haji yang akan bisa mendeteksi apakah sebelumnya seseorang telah pernah berangkat atau belum secara "online" di seluruh Indonesia. Hingga saat ini di embarkasi Padang belum ditemukan ada calon haji yang melakukan pembohongan sehingga bisa berangkat lagi dimana sebelumnya yang bersangkutan telah menunaikan ibadah haji. (Ant)

0 komentar:

Posting Komentar