Perbanyakkan amalan di bulan yang mulia ini...
 

Rabu, 10 Februari 2010

Ketua MUI : Penyebutan Haram Rebonding Berlebihan

0 komentar
Ketua MUI : Penyebutan Haram Rebonding Berlebihan
Amanda Ferdina - detikNews


Jakarta - Penyebutan haram rebonding oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur dianggap berlebihan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab hal yang haram itu bukanlah kegiatan rebondingnya namun apabila seorang wanita mempertontonkan rambutnya di depan lelaki yang bukan mahramnya.

"Kalau (Rebonding) diharamkan, agak berlebihan. Haramnya itu bukan rebounding-nya tapi tampil di depan marham dengan mengedepankan rambut itu karena bisa timbulkan fitnah," kata salah satu Ketua MUI Cholil Ridwan pada detikcom, Jumat (15/1/2010).

Penyebutan fatwa haram itu dinilai Ridwan tidak jelas. Sebab, rebonding dinilai tetap bermanfaat untuk yang tidak mengenakan jilbab. "Sementara kalau dia tidak keluar rumah dan hanya ketemu kakak laki-laki, dan ayahnya di rumah kan tidak masalah kalau dia rebonding," jelasnya.

Ridwan menganalogikannya dengan kegiatan transfusi darah. Dahulu transfusi darah dianggap haram karena darah yang keluar dari tubuh itu adalah najis. Namun, karena kemajuan teknologi, para ulama akhirnya bersepakat hingga transfusi dianggap halal dan tidak dipermasalahkan.

"Begitu juga rebonding. Dibandingkan transfusi, itu tidak ada apa-apanya," ucapnya.

Keluarnya fatwa bersifat ijtihadiyah. "Kalau soal rebonding harus diangkat ke majelis yang lebih tinggi, misalkan ke MUI Jawa Timur," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar